Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Forum Guru Besar Tolak Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati pimpinan DPR untuk mencabut Revisi UU KPK dari Prolegnas 2015-2019.
"Penarikan ini sangat penting untuk menutup kesempatan bagi pihak-pihak tertentu yang ingin mengganggu KPK dengan cara melakukan Revisi UU KPK melalui proses legislasi di DPR,” kata Edy Suandi Hamid, perwakilan Forum Guru Besar kepada Tribunnews.com, Minggu (28/2/2016).
Dia berharap surat tersebut sudah diterima pimpinan DPR Selasa (1/3/2016).
Surat nantinya juga akan ditembuskan kepada Ketua MPR, Ketua Baleg DPR, Ketua Komisi III DPR, dan Ketua Umum masing-masing Partai Politik.
Sebelumnya hal yang sama dilakukan Forum Guru Besar kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pekan lalu.
Sebagaimana diketahui Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR RI pada 22 Februari 2016 lalu akhirnya menyepakati adanya penundaan pembahasan Revisi UU KPK.
Bagi Forum Guru Besar, kata dia, penundaan Revisi UU KPK ini hanya akan menjadi “bom waktu” karena sewaktu-waktu dapat dibahas di kemudian hari.
Apalagi Ketua DPR sudah menyatakan Revisi UU KPK tetap masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.