News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Forum Guru Besar Surati Pimpinan DPR Cabut Revisi UU KPK

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DUKUNGAN KPK - Pimpinan KPK Agus Rahardjo (kanan), sedang asyik nonton aktraksi personel grup band Slank yang sedang beraksi di halaman Gedung KPK, Jalan Rasunasaid, Kuningan, Jakarta, Senin (22/2). Slank menyanyikan lima lagu di halaman Gedung KPK untuk memberikan dukungan kepada lembaga anti korupsi dengan menolak rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Warta Kota/henry lopulalan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Forum Guru Besar Tolak Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati pimpinan DPR untuk mencabut Revisi UU KPK dari Prolegnas 2015-2019.

"Penarikan ini sangat penting untuk menutup kesempatan bagi pihak-pihak tertentu yang ingin mengganggu KPK dengan cara melakukan Revisi UU KPK melalui proses legislasi di DPR,” kata Edy Suandi Hamid, perwakilan Forum Guru Besar kepada Tribunnews.com, Minggu (28/2/2016).

Dia berharap surat tersebut sudah diterima pimpinan DPR Selasa (1/3/2016).

Surat nantinya juga akan ditembuskan kepada Ketua MPR, Ketua Baleg DPR, Ketua Komisi III DPR, dan Ketua Umum masing-masing Partai Politik.

Sebelumnya hal yang sama dilakukan Forum Guru Besar kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pekan lalu.

Sebagaimana diketahui Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR RI pada 22 Februari 2016 lalu akhirnya menyepakati adanya penundaan pembahasan Revisi UU KPK.

Bagi Forum Guru Besar, kata dia, penundaan Revisi UU KPK ini hanya akan menjadi “bom waktu” karena sewaktu-waktu dapat dibahas di kemudian hari.

Apalagi Ketua DPR sudah menyatakan Revisi UU KPK tetap masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini