TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya belum bisa memastikan apakah akan menahan anggota DPR Fanny Syafriansyah atau Ivan Haz.
Sejak siang hingga sore ini pukul 17.00 WIB, Ivan Haz yang adalah tersangka kasus dugaan KDRT terhadap pembantu rumah tangganya itu masih menjalani pemeriksaan.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, keputusan penahanan atau tidak Ivan Haz akan diketahui setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Kami penyidik gelar dulu, baru nanti disimpulkan apakah ditahan atau tidak. Semua proses penahanan pada tersangka itu melalui proses gelar," ujarnya di Polda Metro.
Untuk diketahui politikus dari Partai PPP ini, seharusnya diperiksa penyidik Polda Metro pada Selasa (23/2/2016) lalu, namun mangkir dengan alasan ada urusan pekerjaan dan meminta pemeriksaan diundur hingga seminggu kedepan.
Lantaran tidak hadir, penyidik langsung melayangkan panggilan kedua bagi anak mantan Wakil Presiden RI, Hamzah Haz itu pada Senin (29/2/2016) ini.
Termasuk lantaran Ivan Haz adalah anggota DPR RI, penyidik juga berkirim surat pada MKD atas sangkaan pidana yang dikenakan terhadap Ivan Haz, dimana dia telah berstatus tersangka sejak Jumat (19/2/2016) lalu.