News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satu Hakim Tipikor Menilai Perbuatan Ilham Arief Bukan Tindak Pidana Korupsi

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/2/2016). Majelis hakim Tipikor memvonis Ilham Arief dengan pidana penjara 4 tahun denda Rp 100 juta subsider 1 bulan dan uang pengganti Rp 150 juta terkait kasus korupsi kerja sama kelola dan transfer instalansi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar tahun 2007-2013. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Terpidana kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalansi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar tahun 2007-2013 Ilham Arief Sirajuddin dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan vonis Ilham di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (29/2/2016).

Salah seorang anggota hakim Sofialdi memiliki pandangan berbeda (dissenting opinion) dengan empat hakim lainnya.

Dia menilai, mantan Wali Kota Makassar tersebut tidak terbukti menyalahgunakan wewenangnya.

Sofialdi menjelaskan, perkara kerja sama pengelolaan instalasi pengolahan air (IPA) II Panaikang Makassar adalah perkara perdata, bukan diselesaikan dalam ranah pidana.

Hakim Sofialdi juga menyebutkan, seharusnya saat PDAM Makassar menemukan ada dugaan kecurangan dalam perjanjian tersebut, dinawa ke ranah pidana. Pasalnya hingga saat ini, belum ada pemutusan kerja sama antara PDAM Makassar dengan PT Traya.

"Belum ada pemutusan kerjasama (PDAM Makassar dengan PT Traya), sehingga dapat melakukan gugatan sesuai yang telah disepakati, jika menganggap telah terjadi kecurangan," kata Sofiladi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/2/2016).

Hakim Sofialdi meyakini, perbuatan Ilham positif terkait peningkatan pelayanan air bersih bagi masyarakat Makassar. Dengan demikian, Ilham tidak dapat disangkakan melakukan penyalahgunaan wewenang.

Lebih lanjut hakim Sofialdi menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), tak bisa. membuktikan bahwa uang yang diberikan PT Traya bagi Klub sepak bola PSM Makassar adalah suap yang diberikan bagi Ilham. Sofialdi menilai, uang tersebut adalah murni sponsor.

Namun demikian, sikap hakim Sofialdi yang berbeda, tetap membuat Ilham dijatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.

Hakim juga meminta Ilham membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta rupiah.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang penganti sebesar Rp 150 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 tahun setelah putusan terdakwa tidak bisa membayar, hartanya akan disita dan jika tidak mencukupi akan diganti hukuman penjara satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Tito Suhud saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (29/2/2016).

Vonis hakim kepada terpidana kasus korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalansi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar tahun 2007-2013 ini, lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK.

"Terdakwa telah terbukti meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," kata hakim Tito.

Jaksa sebelumnya menuntut Ilham Arief dengan hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 5,505 miliar.

Vonis hakim menilai Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam kerjasama rehabilitasi, kelola, dan transfer pengelolaan instalasi pengeloahan air (IPA) II Panaikang, Makassar antara PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta Makassar tahun 2007-2013.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 45,84 miliar. Terdakwa juga terbukti menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 5,5 miliar dan turut memperkaya Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja (yang telah meninggal dunia) dan perusahaan tersebut sebesar Rp 40,33 miliar.

Atas perbuatannya Ilham dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini