TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Tri Murny menyayangkan perkawinan usia dini di Indonesia saat ini masih cukup tinggi. Oleh sebab itu, menurutnya, dalam rangka mendewasakan usia nikah, pemerintah tidak cukup melakukan sosialisasi atau melakukan pendekatan hukum.
"Pemerintah harus melakukan peningkatan mutu pendidikan. Terutama agar anak menjadi semakin terdidik dan semakin tinggi kesadaran orang tua untuk mendewasakan usia nikah putra-putrinya," tuturnya usai Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan Sekretaris Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI di Jakarta. Senin (29/2/2016).
Tri menilai bahwa tingginya angka perceraian akibat meluasnya pernikahan di usia dini membawa dampak yang luas bagi masyarakat. Dia menegaskan bahwa pernikahan usia dini menghilangkan bantak kesempatan bagi anak. Pendidikan anak akan terbengkalai dan menjadi berkualias rendah. Selain itu, diberbagai kasus, pernikahan usia dini juga berjalan lupus dengan peningkatan kasus kekerasan dalam rumah tangga dan kemiskinan. Dia juga mencatat sejumlah kasus dimana perempuan muda harus menjadi orang tua tunggal saat terjadi perceraian akibat pernikahan usia dini.
Menurut data penelitian Pusat Kajian Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia tahun 2015 menyebutkan, sekitar 2 juta perempuan Indonesia usia di bawah 15 tahun sudah menikah dan putus sekolah. Angka itu diperkirakan meningkat menjadi 3 juta orang pada 2030.
"Ini akibat rentannnya pasangan keluarga tersebut," tegasnya.
Salam paparannya dia menjelaskan perkawinan anak usia dini seringkali terjadi dengan alasan “kedaruratan pergaulan bebas”. Masyarakat masih beranggapan untuk menghindari terjadinya pergaulan bebas di kalangan remaja dan menghindari fitnah serta zina, banyak orang tua menikahkan anaknya dalam usia yang velum pantas. Alasan mereka adalah pergaulan semakin terbuka dan kontrol sosial cenderung samkin melemah.
Namun demikian Tri mengingatkan bahwa situasi terpaksa atau darurat seperti itu harus disadari punya dampak juga. Salah satunya soal rentannya pasangan suami istri yang kemudian meningkatkan angka terjadinya perceraian.
“Karena itu pemerintah harus terus mengajak masyarakat untuk mematangkan jiwa anak terlebih dahulu, khususnya dalam pendewasaan usia nikah. Selain itu penyadaranmya melalui pendidikan," pungkasnya.
Penulis: Yulis Sulistyawan