TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wacana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) disambut nada miring kalangan DPR. Anggota Komisi II Luthfi A. Mutty mengingatkan, Kemendagri masih punya PR mewujudkan E-KTP terintegrasi yang hingga saat ini belum terwujud.
Terlepas berbagai pertimbangan dalam rencana penerbitan KIA itu, Luthfi menilai penuntasan program E-KTP terintegrasi jauh lebih mendesak untuk diselesaikan. Jika tidak, ia khawatir program itu akan berlarut-larut tanpa penyelesaian, tertimbun oleh program-program baru yang belum tentu sesuai prioritas kebutuhan.
“Pemerintah jangan dulu urus KTP Anak (KIA, red). Urus dulu E-KTP yang katanya elektronik, tapi ternyata rasa manual,” tukas legislator dari Dapil Sulawesi Selatan III ini dalam rilisnya, Selasa (1/3/2016).
Luthfi menjelaskan, adanya persoalan E-KTP ini tak hanya dia tampung dari aspirasi dan keluhan masyarakat, tapi juga dia alami sendiri. Dalam mengurus berbagai dokumen resmi, ternyata prosedur birokrasi masih harus merujuk pada domisili KTP.
Persoalan ini berlarut-larut sejak penerbitan program E-KTP oleh Mendagri terdahulu, Gamawan Fauzi, di mana peralihan format KTP itu tak diiringi peralihan fungsi.
Dalam hemat Luthfi, semestinya E-KTP menjadi pintu kemudahan birokrasi, karena data kependudukan sudah direkam dalam skala nasional, tak seperti fungsi sebelumnya yang masih berskala lokal.
“Saya mengurus pajak mobil harus ke Sulsel, karena plat nomornya Sulsel. Belum lagi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak - red), dan dokumen lainnya. Kapan nih E-KTP akan terintegrasi?” Kata politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Lebih lanjut, mantan Bupati Luwu Utara itu menegaskan, E-KTP memegang peran vital di era digital ini. Tak sekadar menjadi bukti valid dalam pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu, E-KTP juga menjadi rujukan administratif demi keperluan pemerintah mau pun swasta.
Faktanya, Luthfi melihat program E-KTP yang sudah bergulir bertahun-tahun itu belum berhasil mengimbangi mobilitas masyarakat yang sangat tinggi saat ini. Program yang telah dijalankan seolah hanya mengganti kartu identitas penduduk dari kertas laminating menjadi kartu fiber, dengan beberapa fitur pemanis tampilan.
Dia membandingkan kondisi itu dengan fungsi E-KTP di Jepang dengan perannya yang multi fungsi. Selain menjadi identitas warga, E-KTP di sana juga berperan sebagai kartu perlindungan sosial. Oleh karenanya ia mengingatkan, sebelum lebih jauh menerbitkan KIA hendaknya Mendagri lebih fokus menyempurnaan E-KTP.
“Jangan lagi setiap urusan administrasi kependudukan harus balik ke kampung asal. Semestinya, E-KTP ini juga bisa digunakan untuk mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian, red) di semua wilayah Indonesia. Jadi urus dulu E-KTP sebelum KIA,” tegas Luthfi.
Sebelumnya, diketahui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan rencana penerbitan KIA saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, senin (29/02). Menurut Tjahjo, kartu itu akan berfungsi untuk merekap data kependudukan anak, serta berbagai keperluan administrative lain, seperti pembukaan tabungan anak dan administrasi pembuatan passport.