TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agar terbebas dari jerat hukum, anggota Komisi V DPR RI Budi Supriyanto berusaha mengelabui Komisi Pemberantasan Korupsi.
Budi berdalih menerima gratifikasi sebesar 305 ribu Dolar Singapura dari Julia Prasetyarini.
Julia adalah staf anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
Keduanya telah jadi tersangka kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Uang tersebut dilaporkan Budi ke KPK pada 1 Februari 2016 melalui kuasa hukumnya.
"Berdasarkan laporan tersebut, dilakukan analisa dan koordinasi kemudian diputuskan laporan tersebut ditolak karena berkaitan dengan penanganan kasus dugaan tipikor yang saat itu sedang ditangani oleh KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Rabu (2/3/2016).
Menurut Priharsa, laporan tersebut tidak dikategorikan sebagai gratifikasi karena tidak memenuhi Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 yang berbunyi setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
"Jadi kurang tepat dikatakan bahwa Pak BSU telah mengembalikan uang," kata Priharsa.
KPK pun langsung mengirimkan surat penolakan pada 10 Februari 2016 dan langsung menyita uang tersebut yang disaksikan oleh kuasa hukum Budi.
Budi pun ditetapkan sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (Sprindik) tanggal 29 Februari 2016.
Uang tersebut diduga kuat berasal dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir agar mendapatkan sejumlah proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Diduga menerima hadiah atau janji dari AKH (Abdul Khoir) selaku direktur PT WTU (Windhu Tunggal Utama) agar dapat pekerjaan terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Uang 305 ribu Dolar Singapura tersebut adalah bagian dari uang Commitment Fee sebesar 404 ribu Dolar Singapura. 99 ribu Dolar Singapura sudah disita saat KPK menangkap anggota DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti bersama dua orang stafnya yakni Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin dan Abdul Khoir.
Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.