TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fanny Safriansyah alias Ivan Haz meminta pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik supaya membantu terwujudnya perdamaian Ivan Haz dengan Toipah.
Dia menilai kasus penganiayaan PRT ini sama seperti kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Masinton Pasaribu, anggota DPR RI kepada staff ahli, Dita Aditia Ismawati.
Dita sempat melaporkan Masinton ke Mabes Polri atas dugaan kasus penganiayaan.
Namun belakangan dia berdamai dengan Masinton dan mencabut laporan di polisi.
"Kasus Dita bisa berdamai dengan bantuan LBH yang sama lalu kenapa kasus saya tak bisa berdamai? Iya jadi mohon ada persamaan keadilan," tutur Tito Hananta, kuasa hukum Ivan Haz menyampaikan keluhan kliennya, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/3/2016).
Dia mengaku ada pembicaraan dengan LBH Apik, selaku pihak yang mendampingi Toipah, PRT korban penganiayaan Ivan Haz.
"Sedang diproses untuk ada keterbukaan dalam hal ini," kata dia.
Pembicaraan dengan LBH Apik dan Toipah merupakan upaya perdamaian yang ditempuh.
Tim kuasa hukum merumuskan satu format untuk berkomunikasi dengan pihak pelapor.
Secara pribadi, Ivan Haz sudah tak mempunyai masalah dengan pelapor.
Dia sudah meminta maaf. Namun, tim kuasa hukum berharap dari pihak lembaga bantuan hukum yang menangani pelaku membuka akses bermusyawarah.
"Mas Ivan Haz berharap memiliki persamaan hukum dengan kasus Dita, yang juga dipegang oleh lembaga bantuan hukum yang sama," kata dia.