News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mangkir, KPK Kembali Panggil Bekas Menkes Siti Fadillah Supari

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil Menteri Kesehatan 2004-2009 Siti Fadillah Supari terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Unair tahap I dan II tahun Anggaran 2010.

Siti diperiksa untuk tersangka Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan Bambang Giatno Raharjo (BGR) dan Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara Minarsih (‌Min).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BGR dan Min," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (2/3/2016).

Pemanggilan tersebut adalah pemanggilan ulang. Siti sebelumnya mangkir dari panggilan KPK tanggal 15 Februari 2016.

Bambang adalah Pengguna Anggaran Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2010 sementar Minarsih adalah Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara.

Keduanya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga tahap I dan II Tahun Anggaran 2010.

Akibat perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian sekitar 17 miliar rupiah dari total nilai proyek sekitar 87 miliar rupiah.

Bambang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sedangkan, MIN disangkakan melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini