Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto pada Jumat (4/3/2016) mendatangi kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Kedatangan Bambang Widjojanto bersama beberapa kuasa hukumnya pada sekitar 10.30 WIB, untuk mengambil Surat Keputusan Deponering perkaranya.
Seusai menerima Surat Keputusan Deponering, Bambang yang hadir mengenakan baju koko putih menyatakan penghentian perkaranya bukan semata kemenangannya.
"Negara ini akan semakin hebat jika tidak ada korupsi. Ini adalah kemenangan rakyat Indonesia dan upaya pemberantasan korupsi," kata Bambang Widjojanto di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (4/3/2016).
Dia berharap pemberian deponering baginya, dapat menggairahkan semangat pemberantasn korupsi.
"Resiko pasti ada, tapi optimisme harus ditumbuhkan," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memutuskan untuk mengesampingkan (deponering) perkara yang mendera mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara mendeponering perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Pengesampingan dilakukan semata-mata atas kepentingan umum," kata Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Prasetyo menjelaskan langkah yang diambilnya telah sesuai dengan pasal 35 (c) Undang-Undang Kejaksaan.
Kasus dugaan pengarahan saksi untuk memberikan keterangan palsu yang mendera Bambang Widjojanto dan dugaan pemalsuan identitas yang menjerat Abraham Samad, disebut banyak pihak, sarat kriminalisasi.
Pasalnya, bersama penyidiknya Novel Baswedan, dua Pimpinan KPK menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri, setelah terlebih dahulu menetapkan Komjen Budi Gunawan atas dugaan menerima gratifikasi.