TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus yang menjerat dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, akhirnya bisa dihentikan melalui kebijakan deponering atau pengkesampingan perkara.
Erry Riana Hardjapamekas, yang juga merupakan mantan pimpinan lembaga anti rasuah tersebut, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (4/3/2016), menyebut kebijakan yang dikeluarkan Kejaksaan Agung itu harus diapresiasi.
"(Saya) menyambut baik putusan itu, dan mengharapkan hal serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang," ujar Erry Riana.
Abraham Samad sebelumnya dijerat atas kasus pemalsuan dokumen sedangkan Bambang Widjojanto dijerat atas dugaan pengaturan saksi palsu, dalam sidang sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat, di Mahkamah Konstitusi.
Kasus itu ditangani Polri, setelah KPK menetapkan status tersangka pada Komjen Pol Budi Gunawan, calon Kapolri tunggal yang sudah direstui oleh Presiden Joko Widodo.
Sebelum deponering dikeluarkan untuk Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Kejaksaan juga sempat mengeluarkan kebijakan yang sama untuk pimpinan KPK sebelumnya, Bibit Samad Riyanto dan Chandra MM Hamzah.
Keduanya ditersangkakan oleh Polisi, setelah KPK mendalami kasus yang melibatkan Komjen Pol Susno Duaji.