News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Deponering Kasus Abraham dan Bambang

Ini Kata Buwas Soal Deponering AS dan BW

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Budi Waseso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisaris Jenderal (Pol) Budi Waseso angkat bicara soal keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo yang memilih menyampingkan perkara (Deponering) yang membelit dua bekas komisioner pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Buwas sapaan akrabnya mengaku tidak kecewa dengan keputusan tersebut.

Meskipun dulu mendapat kecaman berbagai pihak, lantaran disebut membuat gaduh, salah satunya setelah menetapkan tersangka AS dan BW saat dirinya menjabat dirinya Kabareskrim.

"Kami harus hargai, harus dihargai kewenangan jaksa agung. Itu undang-undang kita harus hormati kewenangan Jaksa Agung," kata Buwas kepada wartawan di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, Jumat (4/3/2016).

Kepala BNN ini juga mengaku tidak kecewa.

Menurutnya, penegakan hukum ittu harus tunduk pada undang-undang.

"Undang undang mengatakan kewenangan jaksa diatur. Sekarang Jaksa Agung melakukan kewenangan itu apa ada yang salah? Kalau undang-undang gitu kenapa harus tepat dan tidak tepat. Undang-undangnya itu kewenangannya itu, hormati sudah selesai masalah. Tidak usah kita permasalahkan itu karena itu undang-undang kewenangan," katanya.

Saat ditanya lebih lanjut soal pantas atau tidak deponering diterbitkan, Buwas tak ingin menilainya.

"Saya tidak bisa katakan itu, tapi undang-undang mengatakan itu hormati itu, jadi selesai permasalahan enggak usah diungkit-ungkit lagi. Selesai permasalahan, yang penting kan selesai permasalahan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini