TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jika bisa memilih, Bambang Widjojanto mengaku sebenarnya lebih senang diberikan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2 )diberikan deponering atau pengesampingan perkara.
"Kalau saya ditanya pasti SKP2," kata Bambang di KPK, Jakarta, Jumat (4/3/2016).
Namun, Bambang tidak mau larut mengenai masalah tersebut. Kata dia, pemberian deponering atau SKP2 adalah otoritas dari Kejaksaan Agung. Sebagai penerima, Bambang mengaku harus mengomentarinya.
Menurut Bambang, walau hanya dikesampingkan, kasusnya sudah ditutup.
"No case. Sudah nggak ada lagi kasusnya. Case closed," tegas Bambang.
Bambang mengatakan akan menggunakan momentum pemberian deponering tersebut dalam agenda pemberantasan korupsi. Bambang tidak akan menjadikannya sebagai
"Jadi saya tidak mau berkubang dengan masalah. Kalau anak muda sekarang harus 'move on'," tukas Bambang.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prastyo secara resmi telah mengumumkan memberikan deponering atau pengenyampingan perkara terhadap kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Abraham Samad adalah tersangka kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan. Sementara Bambang adalah tersangka dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu saat sidang sengketa Pilkada Kota Waringinbarat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.