TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebutkan pihaknya tengah meneliti berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kantor Bank Jabar Banten, Tri Wiyasa.
Pemeriksaan dilakukan menyusul putusan praperadilan yang mencabut status hukum Direktur Utama PT Comradindo Lintasnusa Perkasa (PT CLP) tersebut.
"Akan kami lihat lagi, dimana tidak benarnya, dimana kekurangannya. Masih kami pelajari," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (4/3/2016).
Menurut Prasetyo, putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Effendi Muchtar yang turut memerintahkan penghentian penyidikan bagi Tri Wiyasa, tidak menghentikan upaya pihaknya dalam mengungkap dugaan korupsi tersebut.
Dia menyatakan masih ada peluang pihaknya melakukan kasasi atas putusan praperadilan yang justru dapat memperberat posisi pihak Tri Wiyasa.
"Kami juga ada hak upaya kasasi. Sama seperti kasus Neil dan Ferdinant (Kasus JIS) yang dibebaskan oleh pengadilan tinggi. Kami ajukan kasasi dan ternyata ditambahi hukumannya," katanya.
Sebelumnya, pada sidang putusan praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2016), hakim Effendi Mukhtar mengabulkan seluruhnya permohonan Tri Wiyasa.
"Hakim memutuskan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan tersangka dan memutuskan tidak sahnya penyidikan," kata hakim Effendi Mukhtar di Ruang Sidang 5 PN Jakarta Selatan.
Menurut hakim, penetapan tersangka Tri Wiyasa tidak sah karena perjanjian antara perusahaan pimpinannya dengan BJB belum usai.
Hal ini, dinilai hakim, membuat jumlah kerugian negara belum dapat dihitung.
"Kerugian negara adalah bukti esensil dalam tindak pidana korupsi," katanya.
Selain itu, hakim juga memutuskan proses penyelidikan pada kasus ini harus dihentikan.
Tri Wiyasa adalah Direktur Utama PT Comradindo Lintasnusa Perkasa (PT CLP), perusahaan yang mengaku memiliki lahan tempat rencananya berdiri Gedung BJB di Jakarta.
Dia menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Bank Jabar Banten (BJB) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada 2012.
Selain mendapatkan status tersangka, nama Tri Wiyasa sempat pula dimasukan dalam daftar buron.
Bank BJB yang berniat membangun kantor di Jakarta, setuju membeli lahan itu dengan harga Rp 534 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan bahwa harga lahan tidak sesuai ketentuan dan dimiliki pihak lain. Akibat itu, terdapat dugaan kerugian negara sebesar Rp 217 miliar.