TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mempertanyakan sikap beberapa pihak yang menganggap Polri melakukan kriminalisasi pada dua mantan Pimpinan KPK, Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).
Menjawab hal itu, jenderal bintang empat ini menjelaskan bagaimana bisa disebut kriminalisasi jika berkas keduanya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
"Lantas jangan menganggap polisi itu mengkriminalisasi. Kalau berkasnya saja sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan berarti kan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sependapat dengan Polri bahwa itu adalah pidana dan itu pelakunya," tutur Badrodin, Jumat (4/3/2016) di Mabes Polri.
Lebih lanjut, dijelaskan Badrodin setelah berkas ada di tangan jaksa maka itu sudah kewenangan jaksa apakah kasus dilanjutkan, dihentikan tentunya semua harus melalui persyaratan.
"Kemudian Jaksa Agung itu punya hak, kalau menyangkut kepentingan umum itu bisa dihentikan, dideponering. Kepentingan umum yang bagaimana itu harus dijelaskan ke publik supaya tidak terjadi simpang siur," katanya.