News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Deponering Abraham dan Bambang

Kapolri: Berkas Samad dan Bambang P21, Berarti Jaksa dan Polri Sepakat Ada Pidana

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mempertanyakan sikap beberapa pihak yang menganggap Polri melakukan kriminalisasi pada dua mantan Pimpinan KPK, Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW)‎.

Menjawab hal itu, jenderal bintang empat ini menjelaskan bagaimana bisa disebut kriminalisasi jika berkas keduanya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.

"Lantas jangan menganggap polisi itu mengkriminalisasi. Kalau berkasnya saja sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan berarti kan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sependapat‎ dengan Polri bahwa itu adalah pidana dan itu pelakunya," tutur Badrodin, Jumat (4/3/2016) di Mabes Polri.

Lebih lanjut, dijelaskan Badrodin setelah berkas ada di tangan jaksa maka itu sudah kewenangan jaksa apakah kasus dilanjutkan, dihentikan tentunya semua harus melalui persyaratan.

"Kemudian Jaksa Agung itu punya hak, kalau menyangkut kepentingan umum itu bisa dihentikan, dideponering. Kepentingan umum yang bagaimana itu harus dijelaskan ke publik supaya tidak terjadi simpang siur," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini