News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Deponering Abraham dan Bambang

Kapolri: Harusnya Teka-teki Kriminalisasi KPK Dijawab di Pengadilan, Bukan Deponering

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jenderal Pol. Badrodin Haiti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menerima keputusan Jaksa Agung, HM Prasetyo yang mendeponering kasus mantan Pimpinan KPK, Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW)‎.

Namun menurut Badrodin, seharusnya dua kasus yang menyorot perhatian publik ini diakhiri di pengadilan sehingga bisa terbukti siapa yang bersalah siapa yang tidak.

"Kita kan negara hukum, ‎tidak boleh ada warga negara yang kebal hukum. Nilai keadilan itu paling utama, adil itu kalau prosesnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, diproses serta diputus oleh pengadilan. Ini yang harus jadi acuan, keadilan itu dimulai dari proses penyidikan, penuntutan sampai proses pengadilan. Hakimlah yang memutus apakah bersalah atau tidak, ujarnya Jumat (4/3/2016).

Ditegaskan Badrodin, melalui jalur pengadilan lah bisa didapatkan kepastian hukum.

Sehingga menurutnya apabila polisi dinilai melakukan ‎kriminalisasi maka itu bisa dibuktikan di pengadilan.

"Kalau polisi dikira kriminalisasi, apakah benar nanti itu bersalah atau tidak pengadilan yang akan menjawab. Hakim diharap memutus yang seadil-adilnya," tegas Badrodin.

Badrodin menambahkan ‎masalah penegakan hukum bukan sekedar menghukung orang yang bersalah tapi ada pula unsur edukasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini