TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti tidak memungkiri bahwa anggotanya yang adalah penyidik kasus mantan Pimpinan KPK, Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) pasti kecewa.
Kekecewaan ini lantaran Jaksa Agung, HM Prasetyo yang mendeponering kasus tersebut.
Meski begitu Badrodin menerimanya. Termasuk ia juga meminta seluruh penyidik untuk menerima keputusan dari Jaksa Agung.
"Penyidik saya ini pasti kecewa, tapi saya paham bahwa jaksa agung menggunakan haknya. Kalau saya memahami," tutur Badrodin saat dihubungi wartawan, Jumat (4/3/2016).
Jenderal bintang empat ini menambahkan pihak DPR telah memberikan pendapat yakni tidak setuju jika dua kasus itu dideponering.
Dan sebagai Kapolri, Badrodin mengaku sudah memberikan pendapat juga pada Jaksa agung.
"Saya sudah berikan pendapat, silahkan saja sepanjang persyaratan itu terpenuhi. Tapi Jaksa sudah menetapkan begitu ya sudah, itu hak mereka kan," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo memutuskan untuk mengesampingkan (deponering) perkara yang mendera mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
"Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara mendeponering perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Pengesampingan dilakukan semata-mata atas kepentingan umum," kata Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (3/3/2016) kemarin.
Prasetyo menjelaskan langkah yang diambilnya telah sesuai dengan pasal 35 (c) Undang-Undang Kejaksaan.
Menurutnya, dua mantan Pimpinan KPK tersebut merupakan aktivis anti-korupsi yang memiliki jaringan luas dalam upaya pemberantasan perilaku merugikan negara itu.
Sehingga, jelas Jaksa Agung, perkara dua pegiat anti-korupsi harus segera diselesaikan agar tidak meluas dampaknya pada semangat pemberantasannya dan kepercayaan masyarakat.
"Juga dikhawatirkan hilangnya kepercayaan masyarakat luar untuk investasi di negara kita," kata Jaksa Agung.
Keputusan ini, sebut Jaksa Agung telah mempertimbangkan aspirasi masyarakat, pendapat pimpinan lembaga tinggi negara seperti Kepolisian, Mahkamah Agung, dan DPR.
Atas keputusan deponering ini, maka perkara dugaan pemalsuan identitas yang mendera Abraham Samad serta perkara dugaan pengarahan saksi untuk menberian kesaksian palsu yang menjerat Bambang Widjojanto dinyatakan Jaksa Agung telah berakhir.