Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penjual jasa pengurusan atau kasar disebut calo, memang masih banyak ditemui di sejumlah lembaga.
Bahkan praktik percaloan pengurusan Kartu Tanda Penduduk, Akte kelahiran, dan kebutuhan pencatatan sipil lainnya menjadi ladang pencarian sejumlah orang.
Masyarakat yang tak mau ribet dengan birokrasi, ditambah adanya penjual jasa seperti itu, akhirnya membuat praktik seperti itu menjamur.
Masyarakat menjadi sering menggunakan jasa calo.
Padahal, dalam aturannya tak sepeser pun pemerintah mengenakan biaya guna menerbitkan dokumen-dokumen penting itu.
Diakui Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh, sulit bagi pihaknya mengawasi gerak para calo.
"Kami memang agak sulit untuk mengawasi calo itu," kata Zudan berbincang dengan wartawan, Jumat (4/3/2016).
Sulitnya, karena menurut Zudan, para penyedia jasa pengurusan bergerak secara individu.
Sehingga susah dalam membedakan antara mana calo dan mana yang memang benar ingin mengurus.
Bisa saja mereka mengaku sebagai saudara yang ingin menguruskan, karena orang yang mengurus sedang berhalangan.
Padahal, jika ditelusuri lagi yang menanggung dampak buruk dari keberadaan calo adalah Kementerian Dalam Negeri.
Kata dia, Mendagri Tjahjo Kumolo telah berkali-kali menegaskan pelayanan dokumen untuk masyarakat bebas dari biaya apapun, kecuali denda.
Untuk itu, dikatakan Zudan, perlu kesadaran masyarakat untuk melakukan pengurusan dokumen secara mandiri.
Selain itu, terkait akte kelahiran, perlu kesadaran Rumah Sakit untuk tak gampang mengarahkan orang tua anak yang baru lahir, kepada calo.
Seharusnya, Rumah Sakit memiliki tanggung jawab penuh untuk mengatur skema pembuatan akte tersebut.
Caranya yakni dengan mengumpulkan data-data yang diperlukan di Rumah Sakit.
"Kuncinya ya hindari calo dan bersikap kolektif, semua didaftarkan di Rumah Sakit. Nanti dari Dinas Dukcapil yang akan jemput bola," kata Zudan.
Untuk diketahui, saat ini Kemendagri menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016.
Regulasi itu dikhususkan mempercepat peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran.
Hal itu sekaligus membuat tindakan jemput bola tak lagi hanya sekedar wacana.
Prinsipnya, semua pelayanan yang diberikan Kemendagri tak dipungut biaya sepeserpun.
Dengan peraturan ini pula diharapkan tidak ada calo yang memanfaatkan celah mengambil untung.
Zudan juga mengingatkan masyarakat agar tak gampang mengiyakan tawaran calo menguruskan pendataan anak mereka.