News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Tangkap Tangan KPK

KPK Periksa Staf Panitera Muda Pidana Khusus MA Terkait Suap Penundaan Pengiriman Putusan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubdit Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna berjalan keluar Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/2/2016). Andri yang ditangkap pada operasi tangkap tangan (OTT) dengan kasus dugaan menerima suap untuk penundaan pengiriman salinan putusan kasasi di MA itu dibawa ke KPK untuk mengkroscek sejumlah barang bukti yang didapatkan dari serangkaian penggeledahan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa staf panitera muda pidana khusus Mahkamah Agung, Kosidah.

Kosidah diperiksa kasus penerimaan hadiah terkait pengiriman putusan kasasi perkara korupsi di MA.

Kosidah akan dimintai keterangannya untuk melenngkapi berkas penyidikan tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATS (Andri, red)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (4/3/2016).

Selain memeriksa Kosidah, KPK juga memeriksa dua saksi lainya yakni Sapta Wibawa dan Irwansyah Putra. Keduanya adalah karyawan Hotel JW Marriot Surabaya.

Sebelumnya, KPK menangkap Andri di rumahnya usai menerima suap Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi.

Suap tersebut guna penundasan salinan putusan kasasi dengan terdakwa Ichsan. Tidak berselang lama, KPK menetapkan keduanya bersama seorang pengacara Awang Lazuardi Embat sebagai tersangka. Awang sendiri adalah perantara Ichsan dengan Andri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini