TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa staf panitera muda pidana khusus Mahkamah Agung, Kosidah.
Kosidah diperiksa kasus penerimaan hadiah terkait pengiriman putusan kasasi perkara korupsi di MA.
Kosidah akan dimintai keterangannya untuk melenngkapi berkas penyidikan tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATS (Andri, red)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (4/3/2016).
Selain memeriksa Kosidah, KPK juga memeriksa dua saksi lainya yakni Sapta Wibawa dan Irwansyah Putra. Keduanya adalah karyawan Hotel JW Marriot Surabaya.
Sebelumnya, KPK menangkap Andri di rumahnya usai menerima suap Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi.
Suap tersebut guna penundasan salinan putusan kasasi dengan terdakwa Ichsan. Tidak berselang lama, KPK menetapkan keduanya bersama seorang pengacara Awang Lazuardi Embat sebagai tersangka. Awang sendiri adalah perantara Ichsan dengan Andri