News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aktivis Sesalkan Keputusan Jaksa Agung Deponering Kasus AS dan BW

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua KPK Abraham Samad saat keluar dari gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2016). Usai Kejaksaan Agung secara resmi mengesampingkan (deponering) perkaranya, Abraham Samad mendatangi Gedung KPK untuk bersilaturahmi dengan pimpinan jilid IV dan karyawan-karyawan KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Peduli Jaksa (MPJ) menyayangkan keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo yang mengesampingkan perkara atau deponering kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW).

"Kami sangat menyayangkan keputusan Jaksa Agung yang mengesampingkan kasus Samad dan BW," kata Ketua Dewan Pembina MPJ, Willy Prakarsa melalui pesan singkatnya, Sabtu (5/3/2016).

Aktivis 98 itu mengingatkan agar penegakan supremasi hukum itu tidak perlu di intervensi, baik oleh pemerintahan Jokowi-JK maupun instansi lainnya. Harusnya, kata dia, biarkanlah proses hukum itu berjalan sesuai mekanisme dan hakim yang memutuskannya di pengadilan.

"jika hal ini kembali terulang, maka sangat tidak mungkin pemerintahan Jokowi-JK sengaja mendesain cipta kondisi kegaduhan di bidang politik, hukum, agama, sosial dan budaya. Dan minimal pemerintahan tersebut dapat bertahan hingga 2019 sebagai bentuk pengalihan isu ditengah Indonesia saat ini terpuruk dibidang ekonomi seperti Yunani," ujarnya.

Dikatakan Willy, alangkah eloknya jika status Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan (BG) juga mendapatkan deponering sekaligus imunitas seperti Novel Baswedan. Dan minimal, Jaksa Agung, pimpinan KPK yang lama seperti Samad dan BW menegaskan BG tidak bersalah. Selain itu, kata dia, KPK era Samad lah yang salah karena mengeluarkan sprindik dan menetapkan BG sebagai tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.

"Memang KPK tidak ada hak dan wewenang mengatur SP3, namun secara moral dan gentlement Samad dan BW harus berani memulihkan nama baik BG dengan menggelar jumpa pers agar publik mengetahuinya, jika status tersangka BG dinyatakan gugur dan tidak terbukti melakukan tindak pidana di PN Jaksel," tegasnya.

Willy pun mengembalikan posisi Samad dan BW sebagai BG saat difitnah sebagai tersangka KPK. "Gimana dengan nasib keluarga istri dan anak-anaknya? Beban Psikologisnya bisa anda bayangkan sendiri," jelasnya.

Dikatakan Willy, deponering dan imunitas bukan solusi meminimalisir konflik, tetapi sejarah mencatat jika di pemerintahan Jokowi-JK baru kali ini terjadi dan membuat rakyat semakin bingung atas penegakan supremasi hukum.

"Mungkinkah ini bagian dari program Nawacita yang dijalankan oleh pemerintahan Jokowi-JK, atau ada indikasi soal lain dibalik intervensi berupa deponering dan imunitas itu?" tanya Willy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini