Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengatakan bahwa dalam kesimpulan sementara rapat pleno yang digelar pada Jumat (4/3/2016) lalu, pihaknya telah menyepakati untuk mendapatkan syarat dukungan calon perseorangan pada 13-17 Juli 2016.
"Kami buka pendaftaran calon dukungan perseorangan 13-17 Juli 2016. Itu untuk calon gubernur dan wakil gubernur. Untuk wali kota/bupti kami buka 16-20 Juli 2016," ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (5/3/2016)
Setelah itu, pihaknya akan melakukan kroscek terhadap surat dukugan yang telah diberikan hingga pada saat penetapan pasangan calon pada 30 September 2016.
"Jadi kami punya banyak waktu untuk melakukan pengecekan, benar atau tidak masyarakat mendukung pasangan calon tersebut," tambahnya.
Mengenai prosentase dukungan untuk pasangan calon perseorangan masih sama dengan pilkada serentak sebelumnya yaitu 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung dari jumlah penduduk daerah tersebut.
Namun, prosentase tersebut masih dinilai terlalu tinggi oleh KPU, mengingat KPU dalam usulan perubahan UU Pilkada meminta prosentase calon perseorangan menjadi 0,5 persen hingga 3 persen dari jumlah penduduk saja.
--