TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan empat tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan 2014-2019 telah lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Empat tersangka tersebut adalah Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014 Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014 Chaidir Ritonga, Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014 Sigit Pramono Asri dan Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah.
"Pada hari ini telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari tim penyidik KPK kepada tim penuntut umum KPK atas nama tersangka AS, SB, CR dan SPA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (7/3/2016).
Priharsa mengatakan berkas penyidikan tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dua pekan.
"Maksimal 14 hari ke depan, akan dilimpahkan ke pengadilan," ungkap Priharsa.
Saleh, Chaidir, Sigit dan Ajib dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini di KPK. Usai diperiksa, Sigit dan Chaidir mengatakan berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Menurut Chaidir, kasus mereka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Di Jakarta," singkat dia.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka. Tersangka lain adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 Chaidir Ritonga, Ketua DPRD 2009-2014 sekaligus anggota DPRD Sumut 2014-2019 Saleh Bangun dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri.
Suap tersebut diduga diberikan untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.