Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang gugatan perdata atas putusan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus 'Papa Minta Saham' segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/3/2016).
17 anggota masyarakat dari berbagai profesi telah mengajukan gugatan perdata di PN Jakarta Pusat dengan perkara Nomor: 620/Pdt G/2015 dengan tergugat seluruh anggota MKD.
"Iya. Sidang perdana hari ini. Kami sudah siapkan permohonan gugatan kami," jelas pegacara pemohon, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi.
Dengan tidak adanya putusan MKD yang menyatakan Setya Novanto melanggar Kode Etik atau tidak,lanjut Sugeng, maka Setya Novanto sebagai anggota DPR tidak dikenakan sanksi.
Selain itu ada potensi Setya Novanto bisa lolos dalam kasus yang saat ini diperiksa Kejaksaan Agung terkait rekaman yang dikenal 'Papa Minta Saham'.
"Ketiadaan putusan terhadap kasus pemeriksaan Setya Novanto ini, bisa dinilai sebagai suatu impunitas atau kekebalan oleh MKD kepada Setya Novanto," katanya.
Sehingga bagi anggota masyarakat, tindakan MKD yang tidak membuat putusan ini adalah tindakan melanggar hukum karena melalaikan kewajibannya membuat putusan.