Labora Sitorus merupakan disersi anggota Polres Raja Empat yang divonis 15 tahun penjara karena kasus pembalakan liar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas kepemilikan rekening Rp 1,5 triliun.
Ia terbilang menjadi 'anak nakal dan licin' sejak menjadi tersangka di kepolisian hingga menjadi terpidana.
Terakhir, ia melarikan diri karena tidak kembali ke Lapas Sorong setelah sebulan izin berobat atau terapi.
Setelah sekitar tiga hari pelarian, Labora menyerahkan diri kepada pihak kepolisian karena kehabisan bekal.
Akhirnya, pihak Ditjen PAS memutuskan membawa 'anak nakal nan licin' tersebut ke Jakarta dan ditempatkan di sel isolasi Lapas Cipinang.
Baca tanpa iklan