TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nuradi dicecar penyidik KPK mengenai pendapatan Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Nuradi harus menjelaskan mengenai pendapatan Andri mulai tahun 2012 akhir setiap bulannya.
Kepada penyidik, Nuradi mengungkapkan setiap bulannya Andri mendapatkan remunerasi sebesar Rp 12 juta, gaji pokok sekitar Rp 5 juta dan tunjangan makan setiap bulan sekitar Rp 500 ribu.
"(Total) Tujuh belas berapa itu. Dua belas koma ditambah lima juta sekian ditambah rata-rata uang makan tiap bulan itu lima ratusan lah. Sekitar itu aja," kata Nuradi usai diperiksa di KPK, Jakarta, Selasa (8/3/2016).
Selain itu, Nuradi mengungkapkan penyidik juga bertanya mengenai tugas pokok dan fungsi dirinya termasuk direktur jenderal peradilan umum dan Andri.
Nuradi sendiri tiba di KPK sekitar pukul 10.07 WIB dan meninggalkan KPK sekitar pukul 19.25 WIB. Dia diperiksa untuk tersangka Andri Tristianto.
Nuradi bukan orang pertama MA yang diperiksa KPK. Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung Herri Swantoro, Direktur Pranata dan Tata Laksana Pidana Wahyudin dan Direktur Pranata dan Perkara Perdata MA Ingan Malem Sitepu.
Sebelumnya, KPK menangkap Andri di rumahnya usai menerima suap Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi.
Suap tersebut guna penundasan salinan putusan kasasi dengan terdakwa Ichsan. Tidak berselang lama, KPK menetapkan keduanya bersama seorang pengacara Awang Lazuardi Embat sebagai tersangka. Awang sendiri adalah perantara Ichsan dengan Andri.
KPK pun telah menggeledah ruangan Andri di Mahkamah Agung. Penyidik berhasil menyita sebanyak 10 buah dengan 3 sim card, 1 external hard disk dan 1 hard disk laptop.