News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Sekretaris MA Mengaku Tidak Tahu Suap Putusan Kasasi Perkara Korupsi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andri Tristianto Sutrisna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung, Nuradi, mengaku tidak terlibat terkait suap yang diterima Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.

"Nggak tahu sama sekali. Nggak ada hubungannya," kata Nuradi di KPK, Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Nuradi diperiksa hari ini di KPK sebagai saksi untuk Andri.
Menurut dia, pemeriksaannya terkait tugas pokok dan fungsi Andri dan dirinya.

"(Diperiksa) Kaitan tugas fungsi saja," tukas Nuradi.

Nuradi bukan lah orang pertama MA yang diperiksa KPK.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung Herri Swantoro, Direktur Pranata dan Tata Laksana Pidana Wahyudin, dan Direktur Pranata dan Perkara Perdata MA Ingan Malem Sitepu.

Sebelumnya, KPK menangkap Andri di rumahnya usai menerima suap Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA) Ichsan Suaidi.

Suap tersebut guna penundaan salinan putusan kasasi dengan terdakwa Ichsan.

Tidak berselang lama, KPK menetapkan keduanya bersama seorang pengacara Awang Lazuardi Embat sebagai tersangka.

Awang sendiri adalah perantara Ichsan dengan Andri.

KPK pun telah menggeledah ruangan Andri di Mahkamah Agung.

Penyidik berhasil menyita sebanyak 10 buah handphone dengan 3 sim card, 1 external hard disk dan 1 hard disk laptop.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini