News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pelindo II

Pihak Haryadi Duga Penetapan Tersangka Haryadi Terkait Lolosnya BW

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Haryadi Budi Kuncoro

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum PT Pelindo II, Fredrich Yunadi, menduga penetapan tersangka terhadap mantan Senior Manager Peralatan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Haryadi Budi Kuncoro, terkait lolosnya sang kakak, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto dari kasus di Kejaksaan Agung.

Fredrich menduga penetapan tersangka Haryadi tidak terlepas karena pihak kepolisian kecewa kasus pidana kakaknya, Bambang Widjojanto (BW), yang disidiknya justru diloloskan dengan diberikannya deponering oleh Kejagung. Deponering atau pengesampingan perkara demi kepentingan umum tersebut membuat BW lolos dari proses hukum tanpa proses pembuktian di pengadilan.

"Kalau saya melihat, dengan adanya penetapan tersangka Pak Haryadi dari berita media, pasti ada sesuatu sebab musabah penetapan tersangka ini. Mungkin mereka (Bareskrim Polri) kecewa dengan kasus BW itu. Tapi, saya nggak tahu pastinya karena saya belum terima secara tertulis," kata Fredrich, saat dihubungi Rabu (9/3/2016).

"Jadi, kalau saya sebagai profesional atau pakar hukum, kemungkinan pasti ada kaitannya dengan peristiwa BW itu," sambungnya.

Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyampaikan penetapan tersangka Haryadi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane PT Pelindo Tahun 2012 pada Selasa (8/3/2016). Adik BW itu disangkakan turut serta bersama-sama membantu tindak pidana korupsi yang dilakukan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II, Ferialdy Nurlan, dalam pengadaan 10 mobile crane pada 2012. Ferialdy lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Pihak Dit II menyebut, Haryadi berperan turut membantu Ferialdy Nurlan dalam menentukan spesifikasi atau spek barang dalam penganggaran pengadaan 10 mobile crane senilai sekitar Rp 45,5 miliar. Padahal, penentukan spek-spek tertentu ke anggaran dari Haryadi tersebut tanpa ada kajian.

Temuannya, terdapat sejumlah pelanggaran dalam pengadaan tersebut, di antaranya penggelembungan biaya atau mark up dan kerugian negara Rp37,9 miliar.

Lima hari sebelumnya atau pada Kamis (3/3/2016), Kejaksaan Agung menyampaikan diterbitkannya surat pengesampingan perkara demi kepentingan umum atau deponering untuk kasus mantan pimpinan KPK, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad. Dan Haryadi merupakan adik kandung dari Bambang Widjojanto.

Saya menjadi kuasa hukum ditunjuk oleh Pelindo II. Saya yang mendampingi proses hukum orang PT Pelindo II di Bareskrim.

Sampai sejauh ini ada 80 orang saksi dan tersangka (Ferialdy Nurlan, Haryadi Budi Kuncoro) untuk kasus mobile crane itu. Mereka mulai Direktur Utama (RJ Lino), sampai operator dan sopir. Yang operatornya banyak

Fredrich mengaku belum berkomunikasi dengan Haryadi pasca-pihak Bareskrim menyampaikan penetapan tersangka. Sejauh ini ia belum menerima surat pemberitahuan secara tertulis tentang penetapan tersangka Haryadi dari Bareskrim. Ia justru mengetahui hal itu dari media massa.

Menurutnya, pernyataan pihak Dit II Bareskrim ke media massa tentang penetapan tersangka terhadap Haryadi adalah tidak resmi.

"Seharusnya penyampaian informasi penetapan tersangka seperti itu yang berwenang dan valid informasinya harus dari kapuspenkum atau bidang humas Polri, bukan Wadir atau Kasubdit," kata Fredrich.

"Buat saya, kalau di luar itu yang menyampaikan, itu adalah suara oknum. Saya nggak anggap itu. Apalagi sampai sekarang tidak ada pemberitahuan secara tertulis," tandasnya.

Oleh karena itu, Fredrich belum bisa memastikan Haryadi akan memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dari Bareskrim pada Senin (14/3/2016). Namun, menurutnya, Haryadi terbilang kooperatif dalam menjalani proses hukum.

"Saya belum dapat laporan adanya panggilan pemeriksaan itu. Jadi, saya belum tahu, Pak Haryadi datang atau nggak. Tapi, biasanya dia kooperatif," ujarnya.

Fredrich menceritakan, Haryadi telah beberapa kali menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim sebagai saksi untuk tersangka Ferialdy Nurlan dalam kasus pengadaan 10 unit mobile crane tersebut.

Tidak ada kejanggalan atau mengarah pada pidana yang dilakukan Haryadi selama proses tanya jawab pemeriksaan tersebut.

Materi pemeriksaan berkisar tentang tugas pokok Haryadi selaku Manager Senior Peralatan dan termasuk perannya saat pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II pada 2012.

Fredrich menegaskan sekaligus membantah tuduhan pihak Bareskrim, bahwa Haryadi berperan menentukan dan mengarahkan untuk penggunaan spek barang tertentu dalam pengadaan mobile crane itu. Sebab, Haryadi tidak berwenang melakukan tugas tersebut.

"Tidak ada spek yang dia tentukan, dia tugasnya hanya berkisar soal teknik. Soal spek itu yang menentukan bagian pengajuan dan perencanaan. Jadi, sebenarnya mereka (penyidik) salah krapah. Itu bukan tugas dia, dia soal teknik," ujarnya.

"Tugasnya, misalnya saat ada pengajuan pengadaan i400, nah Pak Haryadi yang menyampaikan secara teknik barang ini cocok atau tidak cocok. Waktu pengajuan itu bagian perencanaan, bagian teknik tidak tahu," sambungnya.

Oleh karena itu, Haryadi tidak merasa melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi apapun terkait pengadaan mobile crane.

"Jadi, saat sampai diperiksa sebagai saksi kemarin-kemarin, Pak Haryadi tidak merasa melakukan pelanggaran. Tapi, kalau penyidiknya menafsirkan itu pelanggaran, itu hak dia. Silakan dibuktikan di pengadilan," tegas Fredrich.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini