News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratusan Pekerja JICT Tuntut KPK Segera Tuntaskan Kasus Perpanjangan Kontrak

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) melakukan teaterikal saat unjuk rasa di depan gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/2/2016). Dalam aksinya mereka menuntut KPK untuk menindaklanjuti laporan pengusutan kasus perpanjangan kontrak JICT yang terindikasi melanggar Undang-Undang dan berpotensi merugikan negara puluhan triliun rupiah. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan pekerja JICT dan pekerja di sekitar Pelabuhan Tanjung Priok kembali melanjutkan aksi demo di depan gedung KPK menuntut penuntasan kasus perpanjangan kontrak PT Jakarta International Container Terminal.

Pekerja JICT berbondong-bondong menyambangi Gedung KPK dan membentangkan spanduk dan berorasi untuk usut tuntas kasus perpanjangan kontrak JICT.

Sembari berorasi, aksi teatrikal menolak Hutchison dimainkan. 

Para pekerja konsisten meminta KPK mengusut tuntas sehingga perjanjian yang melanggar Undang-Undang dan merugikan negara tersebut dibatalkan.

"Kalau ada investor model Hutchison, yang nekat melakukan kerjasama tanpa patuh kepada Undang-Undang, maka sebaiknya hengkang saja dari tanah air," ujar Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja (Trade Union) PT. JICT,  Firmansyah di Gedung KPK, Kamis (10/3/2016).

Pekerja JICT menganggap, apa yang dilakukan Hutchison selama di JICT juga melecehkan bangsa Indonesia. 

Diketahui, beberapa kasus Hutchison meliputi keberadaan paper company Seaport BV dengan tujuan penggelapan pajak dan untuk mendapatkan deviden tambahan lewat upaya-upaya yang tidak wajar.

Setiap tahun JICT membayarkan 14,08 persen laba bersih kepada Seaport BV.

Selain itu komitmen Hutchison yang akan memberikan dana In-Kind (Sistem dan Teknologi) sejumlah US$ 28 juta pasa tahun 1999, belum sepenuhnya dibayarkan.

Dari audit Succofindo, diketahui Hutchison baru memenuhi US$ 13,82 juta sehinga masih kurang US$ 14,18 juta.

"Kita bangsa Indonesia seperti dilecehkan begini. Konitmen Hutchison sebagai investor pelabuhan global perlu dipertanyakan. Dalam kasus dana in-kind dan Seaport BV mencerminkan Hutchison bukan investor yang baik. Bahkan dari dokumen akte perusahaan, 99% saham Hutchison Indonesia dimiliki oleh Seaport BV. Jadi terang benderang praktik transfer pricing oleh Hutchison," ungkap Firman.

Setidaknya, perpanjangan JICT merugikan negara sebesar Rp 36 triliun yang dihitung oleh BUMN Bahana Sekuritas bersama konsultan keuangan FRI.

"Kami turun kembali ke jalan untuk menyuarakan bahwa KPK harus tuntas mengusut kasus perpanjangan JICT ," ujar Firman.

Jokowi pun didesak untuk segera membatalkan perpanjangan kontrak JICT dan TPK Koja.

"Pemerintah, khususnya Presiden Joko Widodo, harus membatalkan perpanjangan kontrak JICT," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini