TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi terpidana Muhamad Yagary Bhastara Guntur alias Gary ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, kemarin.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Gary dieksekusi karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht).
"Karena perkaranya sudah inkraht dua tahun dan denda 150 juta subsidair enam bulan kurungan penjara," kata Priharsa, Jakarta, Jumat (11/3/2016).
Sebelumnya, Gary divonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsidair enam bulan kurungan penjara.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU KPK yang menuntut tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair satu bulan kurungan.
Anak Gary pengacara senior Otto Cornelis Kaligis itu dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama pengacara OC Kaligis, Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti memberi suap kepada Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro sebesar SGD5.000 dan USD15.000, dua hakim PTUN Medan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing USD2.000 dan Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan USD2.000.
Gary dinilai melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.