News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Periksa 4 Anggota DPRD Banten

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha bersama juru bicara KPK, Yuyuk Andriati memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan dugaan suap pegawai Mahmakah Agung (MA), di kantor KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (13/2/2016). KPK menetapkan Kasubdit Kasasi dan PK Kamar Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna, pengusaha Ichasan Suwandi dan pengacara Awang Lazuardi Embat sebagai tersangka dalam dugaan suap kasus penundaan salinan putusan kasasi serta menyita uang Rp 400 juta. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- KOMISI Pemberantasan Korupsi memeriksa empat anggota DPRD Banten terkait dugaan suap pengesahan APBD Banten 2016.

Keempat orang tersebut antara lain anggota Komisi III DPRD Banten dari fraksi Partai Amanat Nasonal Iskandar, Anggota Komisi III DPRD Banten dari fraksi PKB Efu Saefullah, Harun Al Rasyid dari fraksai Golkar dan Suryadi Dian Saun.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan mereka akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka anggota DPRD Banten Tri Satria Santosa.

"Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka TSS (Tri Satria Santosa)," kata Priharsa, Jakart, Jumat (11/3/2016).

Menuurut Priharsa, pemanggilan keempat anggota DPRD Banten tersebut karena mereka diduga kuat mengetahui atau memiliki informasi penting terkait suap itu.

"Yang pasti seorang saksi diperiksa karena keterangannya dibutuhkan penyidik," jelas Priharsa.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol, Ketua Komisi III DPRD Banten Tri Satriya dan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono sebagai tersangka usai suap penangkapan ketiganya di kawasan Serpong, Tangerang, beberapa tahun lalu.

Ketiganya sedang serah terima uang 11.000 dollar AS dan Rp 60 juta terkait suap pengesahan APBD Banten TA 2016 untuk pembentukan Bank Banten.

Hartono dan Tri diduga sebagai penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Ricky diduga sebagai pemberi suap dan disangka Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini