News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap DPRD Banten

KPK Periksa Empat Anggota DPRD Banten

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi III DPRD Banten dari Fraksi PDI Perjuangan, Tri Satya Santoso digiring ke rumah tahanan Polres Jakarta Pusat, usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2015). Tri Satya Santoso adalah satu dari sembilan orang yang tertangkap oleh penyidik KPK saat bertransaksi diduga suap terkait pembahasan Perda pembentukan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten, dengan barang bukti uang sebesar USD 11 ribu dan Rp 60 juta.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat anggota DPRD Banten terkait dugaan suap pengesahan APBD Banten 2016.

Keempat orang tersebut antara lain anggota Komisi III DPRD Banten dari fraksi Partai Amanat Nasonal Iskandar, Anggota Komisi III DPRD Banten dari fraksi PKB Efu Saefullah, Harun Al Rasyid dari fraksai Golkar dan Suryadi Dian Saun.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan mereka akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka anggota DPRD Banten Tri Satria Santosa.

"Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka TSS (Tri Satria Santosa)," kata Priharsa, Jakarta, Jumat (11/3/2016).

Menurut Priharsa, pemanggilan keempat anggota DPRD Banten tersebut karena mereka diduga kuat mengetahui atau memiliki informasi penting terkait suap itu.

"Hal pasti seorang saksi diperiksa karena keterangannya dibutuhkan penyidik," jelas Priharsa.

Sekadar informasi, KPK menetapkan Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol, Ketua Komisi III DPRD Banten Tri Satriya dan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono sebagai tersangka.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan transaksi suap di kawasan Serpong, Tangerang.

Ketiganya sedang serah terima uang 11.000 dolar AS dan Rp 60 juta terkait suap pengesahan APBD Banten TA 2016 untuk pembentukan Bank Banten.

Hartono dan Tri diduga sebagai penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Ricky diduga sebagai pemberi suap dan disangka Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini