News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nofrisel Sudah Bukan Karyawan di JNE Lagi Sejak Juli 2014

Penulis: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- PT Tiki jalur Nugraha Ekakurir (JNE Express) membantah berita di Tribunnews yang menyebutkan ada pejabat terasnya bernama Dr. Nofrisel, SE, MM, C SLP terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea yang kasusnya saat ini disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hendrianida Primanti, Head of Marketing Media Relations JNE Express dalam surat elektronik klarifikasi resminya yang dikirim ke redaksi Tribun, petang ini, Jumat (11/3/2016) menyatakan, Dr. Nofrisel, SE, MM, C SLP sudah tidak menjabat sebagai Managing Director JNE Logistic dan sudah tidak menjadi bagian dari manajemen JNE sejak bulan Juli 2014.

"Perlu kami informasikan bahwa Dr. Nofrisel, SE, MM, C SLP sejak bulan Juli 2014 sudah tidak menjabat sebagai Managing Director JNE Logistic dan sudah tidak menjadi bagian dari manajemen JNE," kata Hendrianida.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan memeriksa Nofrisel terkait suap pengadasan atau pembelian pupuk di PT Berdikari (Persero). Nofrisel dimintai keterangannya untuk tersangka Vice President sekaligus Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SM (Siti Marwa, red)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Jumat (11/3/2016).

Selain memeriksa Nofrisel, penyidik juga memeriksa Asistant Manager PT Berdikari Dian Andriani Nurul Inayah dan seorang pegawainya Teguh Pratama Januzir. KPK juga memeriksa satu saksi lainnya yakni Direktur Utama PT Bintang Saptari Rinawati.

Sebelumnya, Marwa ditetapkan sebagai tersangka lantaran sengaja memesan pupuk urea berbentuk tablet ke sejumlah perusahaan vendor selama tahu 2010-2012.

"Jadi modusnya dalah PT Berdikari memesan pupuk kepada vendor. Kemudian agar vendor tersebut mendapatkan proyek maka memberikan sejumlah uang kepada IBU SM ini," kata Priharsa saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Marwa ditetapkan sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diteken pimpinan KPK pada pertengahan Februari 2016.

Marwa disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini