News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 April 2016

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga antre mendaftar BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) di Kantor BPJS Jalan Proklamasi, Pegangsaan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2014). Sejak diberlakukan program BPJS Kesehatan, warga rela antri untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran. Warta Kota/angga bhagya nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal menaikkan iuran para peserta.

Pelaksanaannya mulai dilakukan pada 1 April 2016.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi menjelaskan keputusan kenaikan iuran berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) no.19 tahun 2016.

Aturan tersebut mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden no.12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.

"Segala regulasi bukan BPJS yang mengeluarkan, tapi regulasi yang mengatur berdasarkan Perpres," ujar Irfan kepada Tribunnews.com, Sabtu (12/3/2016).

Berikut daftar kenaikan iuran untuk setiap kelas BPJS Kesehatan.

Untuk kelas I, naik dari Rp 59.500 per orang per bulan, menjadi Rp 80.000 per orang per bulan

Untuk Kelas II, naik dari Rp 42.500 per orang per bulan, menjadi Rp 51.000 per orang per bulan.

Untuk kelas III, naik dari Rp 25.500 per orang per bulan, menjadi Rp 30.000 per orang per bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini