News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh Transportasi Online

Menteri Rudiantara Segera Cek Surat Menhub Terkait Grab Car dan Uber Taksi

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para sopir taksi di Bali demo beroperasinya taksi online.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara akan mengecek surat Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

Surat Jonan berisi rekomendasi bagi Kemenkominfo untuk memblokir aplikasi Grab Car dan Uber Taksi.

"Saya belum ke kantor, sehingga belum tahu isi surat tersebut namun akan saya cek," kata Rudiantara di Gedung DPR, Jakarta, Senin (14/3/2016).

Rudiantara menuturkan pihaknya tidak dapat menilai apakah Grab Car dan Uber Taksi menyalahi aturan atau tidak.

Ia mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan karena keduanya termasuk dalam sektor transportasi.

"Kalau regulasi dari sektornya, paling tahu kan regulatornya. Saya bukan dari sektor perhubungan jadi tidak bisa menilai," ujarnya.

Ia juga menilai penting bagi pemerintah Indonesia memiliki regulasi perlindungan data pribadi.

Hal itu terkait salah satu alasan permintaan pemblokiran aplikasi karena perusahaan itu milik negara asing dapat berpotensi membahayakan keamanan negara.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akan memblokir aplikasi Uber Taxi dan Grab Car.

Hal itu sejalan dengan desakan dari para supir taxi dan angkutan umum sejenisnya meminta penutupan aplikasi online tersebut.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata membenarkan hal tersebut.

Barata menjelaskan surat pemblokiran Uber dan Grab Car sudah diberikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi.

"Surat permohonan pemblokiran aplikasi pemesanan angkutan (Uber taksi dan Grab Car) dari Menhub kepada Menkominfo," ujar Barata kepada Tribunnews.com, Senin (14/3/2016).

Dalam surat permohonan tersebut disebutkan UBER Asia Limited (Uber Taxi) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Car) melanggar beberapa aturan.

Pasalnya dalam menjalankan usaha baik dibidang transportasi maupun bidang perangkat lunak harus tunduk dan patuh terhadap beberapa Undang-Undang.

Pelanggaran yang dilakukan Grab Car dan Uber Taxi terkait pasal 139 ayat (4) UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usnegara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini