TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wasekjen DPP PPP kubu Djan Faridz, Mimin Austiara meminta kepada KPU mengenai kejelasan status kepersertaan mereka sebagai partai politik yang akan turut serta dalam mengusung pasangan calon di pilkada serentak 2017 mendatang.
Menurut Mimin, tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini, partai mereka masih dalam masalah dualisme kepemimpinan terlebih adanya putusan MA yang menolak kasasi kubu Rommy.
"Kami harapkan kepada KPU untuk tetap menggunakan ketetapan yang sah mengenai dualisme partai, karena pada pilkada lalu, memakai dua tanda tangan ketua umum," katanya di Kantor KPU, Jakarta, Senin (14/3/2016).
Mimin menjelaskan bahwa kondisi internal partai PPP saat ini tengah melakukan islah di antara dua kubu yang bertikai.
Namun, melihat sikap kubu Romahurmuziy yang tidak kunjung melunak, pihaknya pun mempunyai kekhawatiran sendiri.
"Kalau memang kondisi partai terus begini dan kekhawatiran kami terbukti, ya bisa saja kami tidak bisa ikut pilkada," katanya.
Dirinya berharap agar KPU dapat memberikan kepastian bahwa partai yang mempunyai surat keputusan inkrah dari pengadilan yang hanya dapat mengikutsertakan usungannya dalam pilkada serentak 2017.