TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan dirinya memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan untuk memberhentikan sementara Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi Mawardi.
"Jadi saya punya kewenangan untuk mengambil keputusan yang bersangkutan dan menunjuk pelaksana tugas kepala daerah," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/3/2016).
Tjahjo mengatakan, dirinya sudah berbicara dengan Presiden Joko Widodo terkait kewenangan pemberhentian tersebut.
"Presiden memerintahkan kepada saya ada diskersi Mendagri atau tidak? Oh ada pak, Kalau dia tertangkap tangan KPK atau narkoba misalnya itu kan sudah-sudah membangun image pemerintahan yang tidak bersih," kata Tjahjo.
Namun, Tjahjo mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta memberhentikan Noviadi begitu saja.
Ia mengatakan harus ada putusan hukum tetap dari kasus yang kini membelit Noviadi.
"Nah narkoba nanti kami tunggu surat resmi dari BNN apakah positif atau tidak itu saja," kata Tjahjo.