News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tangan Diperban dan Jalan Limbung, Anggota DPR RI Budi Supriyanto Digelandang ke Kantor KPK

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPR RI Budi Supriyanto dijemput paksa penyidik KPK dari sebuah rumah sakit di Jawa Tengah, Selasa (15/3/2016)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Budi Supriyanto langsung digelandang petugas menuju ruang pemeriksaan begitu tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan HR Rasuna Said Kav C-1, Kuningan, Jakarta, Selasa (15/3/2016) petang.

Wajahnya pucat dan terdapat perban yang menutupi bekas infus di dekat pergelangan tangan kanannya.

Ia dijemput paksa enyidik KPK dari sebuah rumah sakit di Semarang pada Selasa pagi, lantaran selaku tersangka telah dua kali mangkir dari pemeriksaan.

Budi yang mengenakan kaos berkerah dibalut jaket hitam terlihat limbung saat berjalan dengan digelandang petugas dari mobil ke dalam lobi kantor KPK.

Lingkaran bola matanya memerah dan wajahnya terlihat pucat. Seorang petugas lantas memegang erat tangan dan bahunya untuk selanjutnya diarahkan ke dalam kantor KPK.

Tangan kirinya berupaya menutupi wajahnya saat kilatan atau blitz kamera fotografer mengabadikan kedatangannya.

Tak ada kalimat yang keluar dari mulutnya saat dikonfirmasi oleh wartawan tentang ketidakhadirannya dan sakit yang dijadikan alasan dirinya mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik sebelumnya.

Budi Supriyanto merupakan anggota Komisi X (sebelumnya Komisi V,-red) DPR RI dari Partai Golkar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sekitar 305 ribu Dolar Singapura dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Uang dimaksudkan agar perusahaan Abdul dapat mendapatkan proyek pembangunan jalan di Pulau Seram, Maluku. Proyek tersebut diduga berasal dari pos dana aspirasi Budi yang sempat di Komisi V DPR.

Penetapan tersangka terhadap Budi Supriyanto ini merupakan pengembangan kasus yang dilakukan oleh penyidik KPK atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap anggota Komisi V DPR dari PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti, dua orang dekat Damayanti bernama Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini, serta Abdul Khoir, pada 13 Januari 2016 lalu.

Budi Supriyanto sempat mengembalikan uang 305 ribu Dolar Singapura yang didapatnya ke pihak KPK setelah Damayanti terjaring OTT tersebut. Ia berdalih mengembalikan uang gratifikasi. Namun, penyidik justru menjadikan uang tersebut sebagai barang bukti dan menyitanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini