News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Mobile 8

Hary Tanoe: Saya Pastikan Tidak Mungkin jadi Tersangka

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hary Tanoesoedibjo di Kejaksaan Agung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisaris PT Mobile 8 Telecom sekaligus Ketua Umum Persatuan Indonesia (Perindo), Hary Tanoesoedibjo menjalani pemeriksaan sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi pengembalian pajak atau restitusi PT Mobile 8 Telecom Tahun 2007-2009, di JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (17/3/2016).

Sebelum diperiksa, Hary menyampaikan ke media, dirinya tidak akan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Alasan dia, karena selaku komisaris saat itu tidak tahu-menahu kegiatan operasional transaksi perdagangan barang-barang telekomunikasi antara PT Mobile 8 Telecom dan PT Djaja Nusantara Komunikasi (DNK) dan pengembalian pajak tersebut.

"Kalau orang di politik biasalah (dibidik kasus,-red). Tapi, tidak mungkin saya jadi tersangka. Saya pastikan itu," ucap Hary Tanoe.

"Tidak mungkin saya bisa jadi tersangka. Wong tahu aja tidak. Coba, tanya semua saksi yang sudah diperiksa, nama saya tidak mungkin ada," katanya.

Hary mengaku baru tahu kasus restitusi pajak yang disidik oleh Kejaksaan Agung ini setelah adanya pemberitaan kasus ini di media massa.

Hasil analisanya, sebenarnya tidak ada pidana dalam proses perdagangan yang diikuti pembayaran dan pengembalian pajak PT Mobile 8 Telecom tersebut.

Menurutnya, adalah tidak mungkin dirinya selaku komisaris mengetahui satu per satu kegiatan operasional PT Mobile 8 Telecom.

Ia mencontohkan, saat ini dirinya merupakan CEO dari MNC Group dengan lebih seratus anak perusahaan.

Dirinya tidak mengetahui satu persatu kegiatan operasional seluruh anak perusahaan tersebut, termasuk pembayaran pajaknya.

"Contoh sederhana saja, sekarang di bawah MNC Group ada RCTI. Tiap tahun katakanlah bayar pajak Rp 800 miliar, apakah saya terlibat dalam membayar pajak bulanan, PPN, pajak penghasilan? Itu kan saya tidak terlibat. Itu sudah diatur sesuai ketentuan pajak yang berjalan dengan sendirinya, meskipun saya adalah CEO MNC Group dan bahkan saya sebagai direktur RCTI. Tapi, kan direktur keuangan dan direktur lainnya berjalan dengan sendirinya," ujarnya.

"Apalagi, di dalam PT Mobile 8 saya hanya komisaris," ujarnya.

Ia mempersilakan kepada pihak-pihak, termasuk jaksa penyidik Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh HM Prasetyo, jika ingin mengaitkan dirinya dalam kasus dugaan korupsi pajak ini.

Ia mengaku tidak gentar dan siap melayani. Namun, ia mengingatkan, setiap tuduhan harus disertai pembuktian.

"Kalau Anda tau-tau saya jadikan tersangka, tapi tidak tahu apa-apa, bisa atau tidak? Yah, sama jawabannya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini