TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisaris PT Mobile 8 Telecom, Hary Tanoesoedibjo, yakin dirinya tidak akan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi restitusi pajak PT. Mobile 8 Telecom pada 2007-2009.
Menurut Bos MNC Group ini, dia tidak tahu persoalan pajak dalam setiap unit usahanya.
Dia bahkan menantang agar seluruh saksi dalam dugaan korupsi ini ditanyai satu persatu mengenai keterlibatannya.
"Tidak mungkin saya akan jadi tersangka wong saya tidak tahu. Coba tanya semua saksi, nama saya tidak mungkin disebut," kata Hary Tanoesoedibjo di depan Gedung Bundar Kejaksaan, Jakarta, Kamis (17/3/2016).
Terkaitnya dia ke dalam hal yang disebut Hary tidak diketahuinya, merupakan konsekuensinya terlibat dalam politik.
"Kalau orang di politik, hal itu biasa," kata dia.
Sebelumnya, Hary Tanoesoedibjo telah dipanggil Kejaksaan Agung pada Kamis (10/3/2016) silam. Namun, tidak hadir dengan dalih tengah berada di luar kota.
Keterlibatan Hary Tanoesoedibjo dalam kasus ini, membuat ketegangan antara Ketua Umum Perindo itu dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo serta anak buahnya, Kasubdit Penyidikan Tipikor Jampidsus, Yulianto.
Keduanya saling lapor ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Yulianto menuding Bos MNC Group itu menggunakan medianya untuk membuat citranya buruk. Sedangkan Hary Tanoe yang yakin tidak terlibat dugaan korupsi PT Mobile 8, menyebut Yulianto mencemarkan namanya melalui pelaporannya dan keterangannya.
Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.
Transaksi sebesar Rp 80 miliar ini menjadi dasar permohonan restritusi (ganti rugi) pajak yang diajukan perusahaan jaringan selular itu.
Menurut Ketua Tim Penyidik dugaan korupsi PT. Mobile 8, Ali Nurudin, PT. Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT. Mobile 8.
Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya.
Permohonan restitusi tersebut dikabulkan Kantor Pelayanan Pajak dan masuk ke bursa pada 2009. Meski bukti transaksi yang menjadi persyaratan palsu.