TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri mencukupkan pemeriksaan tersangka dan saksi di kasus korupsi pengadaan 10 mobile crane di Pelindo II.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Adi Deriyan mengatakan berkas tersangka yang akan dilimpahkan lebih dulu yakni mantan Direktur Teknik dan Peralatan, Feriyaldi Noerlan (FN).
Sementara berkas tersangka kedua yaitu mantan Senior Manager Peralatan Pelindo II, Haryadi Budi Kuncoro (HBK) masih disusun dan apabila sudah rampung akan disusulkan ke kejaksaan.
"Saksi dan tersangka FN sudah tidak perlu diperiksa lagi. Kami tinggal periksa keterangan ahli pengadaan barang dan jasa, ahlinya sudah bersedia dan tinggal diperiksa," ujar Adi, Kamis (17/3/2016) di Mabes Polri.
Adi menambahkan pihaknya menargetkan pekan depan berkas tersangka FN rampung dan langsung dilimpahkan tahap pertama ke kejaksaan.
"Total saksi yang diperiksa untuk tersangka FN ada 80 orang, minggu depan berkasnya kami limpahkan ke kejaksaan‎. Kerugiannya negaranya kan sudah ada, Rp 37.9 miliar," tegasnya.
Untuk diketahui dalam kasus yang diklaim sebagai mega korupsi ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yaitu Feriyaldi dan Haryadi Budi Kuncoro.
Meskipun berstatus tersangka, namun keduanya tidak dilakukan penahanan. Atas kasus ini, mantan Dirut Pelindo II, RJ Lino sudah lebih dari lima kali diperiksa dan statusnya masih sebagai saksi.