News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dewie Limpo Diadili

Sambil Menangis, Penyuap Dewie Mengaku Korbankan Nyawa Demi Listrik di Deiyai

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan untuk tahun anggaran 2016 Kabupaten Deiyai, Papua, Dewie Yasin Limpo memberikan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2016). Dalam sidang itu Dewie Yasin menjadi saksi untuk terdakwa Kepala Dinas ESDM kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tipikor Jakarta kembali melanjutkan sidang dengan terdakwa Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Deiyai Irenius Adii dan pengusaha pemilik PT Abdi Bumi Cenderawasih Setiady Jusuf, Kamis (17/3/2016).

Hari ini kedua penyuap politikus Partai Hanura yang duduk di Komisi VII DPR RI Dewie Yasin Limpo tersebut menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Dalam persidangan Irenius sempat menangis. Dirinya mengaku berjuang demi daerahnya.

"Saya tidak hanya memiliki tekat untuk perjuangkan Deiyai, saya juga turut memperjuangkan Papua, taruhan nyawa saya untuk Papua dari pemberontak para separatis," kata Irenius di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Rabu (17/3/2016).

PNS ini mengklaim sebagai orang yang berjasa di Kabupaten Deiyai. Tak hanya itu, Irenius juga rela kehilangan, berkorban nyawa untuk Indonesia.

"Kekayaan saya dibabat kelompok separatis sehingga sebagai aparat pemerintah selalu taruhan nyawa untuk mempertahankan republik ini. Kalau tidak percaya tanya saja saksi di Kapolsek Deiyai, saya mempertahankan Republik ini," katanya.

Dirinya juga menyebutkan perjuangannya untuk membuat listrik masuk di Deiyai dan warganya bahagia.

"Ini adalah perjuangan saya, saya tidak ingin mendapatkan apa-apa saya ingin Deyai terang dan bahagia," kata Irenius.

Diberitakan sebelumnya, jaksa menuntut keduanya 3 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan suap kepada anggota Komisi VII DPR RI Dewie Yasin Limpo berupa uang sebesar 177.700 Dollar Singapura, untuk melancarkan proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan (PLTMH) tahun anggaran 2016 Kabupaten Deiyai.

Atas perbuatan tersebut, Irenius dan Setiady dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaiman diubah ke dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini