TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eksekusi terpidana mati gelombang ketiga hingga pertengahan Maret 2016 masih belum kunjung berlangsung.
Sementara, jumlah terpidana mati yang telah divonis pengadilan semakin bertambah.
Terakhir, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus seorang warga negara Nigeria Eze Chebastine Chibueze alias Morris hukuman mati karena menyelundupkan narkoba.
Namun, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo masih enggan memberikan kepastian waktu pelaksanaan eksekusi selanjutnya.
Mantan kader Partai Nasdem ini, malah menuturkan alasan cuaca yang menjadi satu di antara beberapa faktor penghambat.
"Musim hujan, agak sulit (mengeksekusi)," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (18/3/2016).
Meski demikian, dia menegaskan menghadapnya para terpidana mati ke regu tembak, hanya permasalahan waktu.
"Saya tidak pernah mengatakan eksekusi tidak akan dilanjutkan. Hanya tunggu waktu saja," katanya.