News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota Ombudsman Alfin Lie Dinilai Langgar Etik

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Sugiyarto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Pernyataan anggota Ombudsman, Alfin Lie tentang pembekingan oleh Staff dari Kantor Staff Presiden AB, serta mengungkapkan laporan ke publik tentang pelayanan Pemerintah Kabupaten Tangerang merupakan hal tidak mendasar.

"Suatu pelanggaran kode etik sebagai pejabat Ombudsman dan tidak patut dilakukan. Seharusnya Ombudsman justru menindaklanjuti laporan PT Xin Yan dan memanggil Pemkab Tangerang atas kinerja layanan publik yang buruk dalam hal perizinan AMDAL," kata Direktur Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM), Fahmi Hafel melalui keterangan tertulisnya, Jumat (18/3/2016).

Fahmi menilai tindakan yang dilakukan staf kepresidenan sudah benar. Pasalnya AB mendapatkan laporan dari investor yang ingin menanamkan investasi lalu dipersulit perizinannya selama tiga tahun oleh Pemkab Kabupaten.

"Lalu membantu untuk melakukan langkah-langkah hukum yang dijamin konstitusi kepada Ombudsman sebagai suatu lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini