Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan anggota Ombudsman, Alfin Lie tentang pembekingan oleh Staff dari Kantor Staff Presiden AB, serta mengungkapkan laporan ke publik tentang pelayanan Pemerintah Kabupaten Tangerang merupakan hal tidak mendasar.
"Suatu pelanggaran kode etik sebagai pejabat Ombudsman dan tidak patut dilakukan. Seharusnya Ombudsman justru menindaklanjuti laporan PT Xin Yan dan memanggil Pemkab Tangerang atas kinerja layanan publik yang buruk dalam hal perizinan AMDAL," kata Direktur Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM), Fahmi Hafel melalui keterangan tertulisnya, Jumat (18/3/2016).
Fahmi menilai tindakan yang dilakukan staf kepresidenan sudah benar. Pasalnya AB mendapatkan laporan dari investor yang ingin menanamkan investasi lalu dipersulit perizinannya selama tiga tahun oleh Pemkab Kabupaten.
"Lalu membantu untuk melakukan langkah-langkah hukum yang dijamin konstitusi kepada Ombudsman sebagai suatu lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik," tandasnya.