News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Dana Haji

Suryadharma Ali Dilarikan ke RSPAD Gatot Soebroto

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, senin (11/1/2016). Majelis hakim yang diketuai oleh Aswijon tersebut menjatuhkan hukuman terhadap Suryadharma Ali dengan pidana 6 tahun denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar, apabila tidak sanggup membayar maka seluruh harta bendanya disita, namun jika tidak bisa membayar juga maka diganti pidana 2 tahun kurungan. Hakim menilai mantan Ketua Umum PPP tersebut terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp 27,28 M dan 17,96 Juta Riyal Saudi atas kasus Penyelenggara Ibadah Haji dan penyalahgunaan Dana Operasional Menetri (DOM). TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali kembali harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

"Benar (Suryadharma sakit). Sedang ditangani di UGD RSPAD," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Sabtu (19/3/2016).

Menurut Yuyuk, Suryadharma dibawa ke RSPAD sekitar pukul 08.50 WIB tadi pagi.

Suryadharma masih menjalani pemeriksaan guna mengetahui penyakitnya.

"Keterangan tentang sakitnya nanti diinformasikan lagi karena masih dalam proses pemeriksaan," ungkap dia.

Pihak Suryadharma sendiri mengaku belum mengetahui kondisi kekinian bekas ketua umum Partai Persatuan Pembangunan itu.

Kuasa hukumnya, Humphrey Djemat mengatakan sedang mencari tahu.

"Saya cek dulu ya kondisi Pak SDA,"  kata Humphrey.

Sekadar informasi, Suryadharma sebelumya sempat mengeluhkan beberapa penyakit semisal penyakit jantung dan darah tinggi.

Dia pun beberapa waktu lalu juga dirawat di RSPAD karena sakit punggung.

Suryadharma adalah tervonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan terkait tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan penyalahgunaan dana operasional menteri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini