News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gara-gara Tweet Berbau SARA, Senator Fahira Panen Bully dan Dipetisi

Penulis: Robertus Rimawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fahira Idris, Wakil Ketua Komite III DPD RI.

Pernyataan yang sangat tidak pantas dikeluarkan oleh Anggota Dewan Perwakilan Daerah  yang menjadi Penjaga Keutuhan NKRI, dan Konstitusi yang telah disepakati bersama.

Pernyataan senator tersebut telah melanggar tiga hal dasar penting, yakni Pancasila (Sila 1 dan 3), UUD 1945 Pasal 28D ayat 3 dan sumpah janji anggota Dewan Perwakilan Daerah. Dimana isinya adalah :

a. Pancasila

Sila 1,” Ketuhanan Yang Maha Esa

Sila 3,” Persatuan Indonesia

b. Pasal 28D UUD 1945 ayat 3

Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam

pemerintahan

c. Sumpah dan Janji Anggota DPD

“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, akan memenuhi kewajiban sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh, demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dan daerah daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan;

bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan Republik Indonesia”

Fahira Idris telah menghapus beberapa twitmobnya dan Hari Minggu 20 Maret 2016 Fahira Idris SE,MM sudah mengeluarkan pernyataan dalam twitnya bahwa dia meminta maaf atas twitmob yang telah dia lakukan.

Tetapi sama halnya ketika Fahira Idris, SE, MM melaporkan Zaskia dalam kasus Pelecehan Terhadap Lambang Negara, bahwapermintaan maaf saja tidak cukup, karena Indonesia adalah negara Hukum.

Untuk itu, kami berharap dukungan dari teman-teman semua dengan menandatangani dan menyebarkan petisi ini untuk dibawa ke Mahkamah Kehormatan Dewan, sebagai satu pembelajaran dan pengingat kepada kita semua dan khususnya anggota Dewan Perwakilan Daerah untuk tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan SARA dan Diskriminatif yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan Bhinneka Tunggal Ika nya. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini