Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri seharusnya minggu ini memeriksa Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi atas kasus dugaan korupsi pengadaan UPS di beberapa sekolah di Jakarta.
Namun ternyata rencana itu diundur lantaran masih ada saksi-saksi lainnya yang harus diperiksa penyidik. Tapi pemeriksaan terhadap Prasetyo akan tetap dilakukan.
"Belum dijadwalkan lagi, karena kan kami periksa saksinya banyak, nanti dijadwal lagi. Saat ini kami masih akan periksa saksi dari pihak sekolah," beber Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Erwanto Kurniadi, Rabu (23/3/2016) di Mabes Polri.
Untuk diketahui dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan lima tersangka, mereka yakni mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakbar Alex Usman, mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakpus Zaenal Soleman.
Kemudian mantan anggota DPRD DKI Jakarta, Firmansyah, anggota DPRD aktif Fahmi Zulfikar dan terakhir Dirut PT Offistarindo Adhiprima Hari Lo (HL) juga dijadikan tersangka.
Atas kasus ini, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Alex Usman. Sementara tersangka lainnya belum maju ke persidangan.
Kasus ini dianggap telah menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 81 miliar untuk di Jakarta Barat. Sementara di Jakarta Pusat merugikan negara sekitar Rp 78 miliar.