TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan keputusan bersama atas organisasi kemasyarakatan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
"Saya bacakan keputusan bersama Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri tentang perintah dan peringatan pada mantan pengurus dan mantan anggota, pengikut atau simpatisan Gafatar untuk menghentikan penyebaran kegiatan keagamaan yang menyimpang dari ajaran pokok agama Islam," tutur Jaksa Agung, HM Prasetyo, Kamis (24/3/2016) di Mabes Polri.
Atas adanya surat keputusan bersama tersebut, Prasetyo berharap semua pihak bisa memahami keputusan demi menjaga ketentraman umat beragama.
Terlebih beberapa waktu silam MUI juga telah mengeluarkan Fatwa yang menyatakan Gafatar ialah ajaran sesat dan penyimpangan dari agama Islam.
"MUI kan sudah pernah mengeluarkan Fatwa kalau Gafatar itu sesat. Dan memang setelah dipelajari Gafatar itu metamorfosis dari ajaran yang dulu juga pernah dilarang oleh Kejagung yakni Al Qaidah dan Al Islamiyah," tegasnya.
Prasetyo juga meminta para mantan pengikut Gafatar untuk memahami, menyadari dan mengikuti keputusan bersama dengan tidak lagi menyebarkan ajaran Gafatar.
"Sampai ada yang rela pindah ke pemukiman Gafatar dan sekarang sudah dikembalikan ke rumahnya masing-masing. Saya harap warga di sekitar eks Gafatar mau menerima, merangkul mereka," tambahnya.