TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi Prabowo menilai over kapasitas yang terjadi di lembaga pemasyarakatan (LP) menjadi pemicu terjadinya kerusuhan yang ditimbulkan oleh narapidana.
Termasuk kebakaran yang terjadi di LP Bengkulu kemarin, menurut Akbar hal tersebut juga dipicu oleh kelebihan kapasitas suatu lembaga pemasyarakatan.
"Akar persoalan di Lapas karena over kapasitas. Kelebihan kapasitas itu yang kerap menimbulkan gesekan-gesekan," kata Akbar saat dikonfirmasi, Minggu (27/3/2016).
Akbar menuturkan, saat ini warga binaan terbanyak adalah mereka yang tersangkut kasus narkoba.
Padahal menurutnya, narapidana kasus narkoba hendaknya direhabilitasi bukan malah dijebloskan ke dalam Lapas.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi bagi terpidana kasus pidana luar biasa juga tidak banyak membantu mengatasi penuhnya Lapas yang mengakibatkan over kapasitas.
Ini karena para narapidana tersangkut narkoba sulit mendapatkan remisi karena PP tersebut.
"Kita berlakukan pengetatan remisi (narapidana) kasus narkoba, sementara kawan-kawan lain aktif penangkapan di luar. Harusnya pecandu narkoba di rehabilitasi," tuturnya.
Dikatakan Akbar, tidak heran jika narapidana kasus narkoba kerap membuat ulah di dalam Lapas. Sebab, ada anggapan bahwa dengan narapidana kasus narkoba berbuat baik tidak akan mengurangi masa tahanan mereka.
"Saat ini sebanyak 50-60 persen narapidana di Lapas kota-kota besar adalah kasus narkoba. Secara nasional, 35 persen narapidana adalah kasus narkoba. Saat ini ada 183 ribu warga binaan di seluruh Indonesia," tandasnya.