TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberadaan Ketua Umum PSSI yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, masih belum jelas.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, menyatakan pihaknya ikut memburu La Nyalla.
"Kami akan kerahkan semua sumber daya, termasuk AMC (Adhyaksa Monitoring Centre) dan berkoordinasi dengan semua institusi untuk mengejar tersangka," kata Arminsyah di Gedung Bundar Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Terkait keberadaan La Nyalla, Jampidsus mengaku masih belum mengetahui secara pasti.
"Saya belum dapat laporan soal itu," kata Arminsyah.
Meski demikian, dia menegaskan perkara tersebut tetap dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Kami percayakan pada Kajati (Jawa Timur)," katanya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim secara resmi memasukkan nama La Nyalla Mattaliti ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan mulai Selasa (29/3/2016).
Nama La Nyalla masuk dalam daftar buronan setelah Kejati Jawa Timur berupaya menghadirkannya untuk dimintai keterangan sebagai tersangka sebanyak tiga kali.
Namun, La Nyalla tidak kunjung memenuhi panggilan Kejaksaan. Dia hanya mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan.
Gagal menghadirkan melalui surat panggilan, Kejati mendatangi dua rumah La Nyalla di Surabaya, Senin (28/3/2016).
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) KejatiJatim, Romy Arizyanto mengatakan Kejatijuga minta bantuan Kejaksaan Agung (Kejagung) mencari La Nyalla di Jakarta. Tim dari Kejagung mencari di tempat yang sering dikunjungi La Nyalla di Jakarta.
“Tapi yang bersangkutan (La Nyalla, red.) tidak ada. Menurut informasi, tersangka di luar negeri,” ujar Romy.
Tidak adanya informasi keberadaan La Nyalla inilah yang membuat Kejati memasukkannya dalam daftar buronan.Kejati tidak sendirian memburu La Nyalla.
Kejati minta bantuan Kejagung, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan polisi internasional. Surat kepada instansi-intansi tersebut juga dikirim hari ini.
Menurut Romy, pihaknya sengaja menggandeng polisi internasional (Interpol) untuk memburu La Nyalla. Sebab, La Nyalla sudah meninggalkan Indonesia sejak 17 Maret 2016 lalu melalui Bandara Soekarno Hatta.
Kejati menetapkan La Nyalla sebagai tersangka sejak 16 Maret 2016. Bersamaan penetapan ini, Kejati juga mengajukan permohonan cegah dan tangkal (cekal) untuk La Nyalla. Tapi Kejati baru menerima surat cekal pada 18 Maret 2016.
“Sementara tersangka ke Malaysia sehari sebelumnya. Sampai sekarang kami masih dicari posisi tepat tersangka,” tambahnya.
La Nyalla menjadi tersangka korupsi hibah Rp 5 miliar tahun 2012. Diduga La Nyalla menggunakan uang negara itu untuk membeli saham perdana Bank Jatim berdasar surat bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.