News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi III Sampaikan Tiga Catatan RUU Jabatan Hakim

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Wahid Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politikus PPP Arsul Sani menyampaikan tiga catatan terkait Rancangan Undang-undang Jabatan Hakim. RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -  Politikus PPP Arsul Sani menyampaikan tiga catatan terkait Rancangan Undang-undang Jabatan Hakim. RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016.

"Yang hendak diatur ada tiga isu pokok, pertama status profesi hakim karena selama ini hakim sebagai pejabat negara hanya Hakim Agung," kata Arsul dalam diskusi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/3/2016).

Anggota Komisi III DPR itu mengungkapkan adanya usulan hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi berstatus Pejabat Negara. Ia pun mempertanyakan apakah anggaran negara mampu apabila semua hakim mulai dari PN hingga MA dimasukkan sebagai pejabat negara.

"Kalau hakim dari tingkat pertama hingga hakim agung dijadikan pejabat negara maka ada tambahan sekitar 7.500 pejabat negara. DPR akan mempertanyakan apakah kuat anggaran negara," kata Arsul.

Catatan kedua mengenai managemen hakim antara lain di dalamnya mengenai rekrutmen, promosi, mutasi hingga masa pensiun hakim. Arsu menuturkan pihaknya pernah menerima masukan dari para hakim muda yang mengeluhkan konsep mutasi sehingga muncul konsep mutasi berdasarkan regional.

"Misalnya hakim yang direkrut di Sulawesi Selatan maka yang bersangkutan bertugas di sekitar wilayah tersebut. Lalu pengawasan dan penilaian kinerja hakim terkait hakim agung yang merupakan pejabat negara ada evaluasi lima tahunan," jelasnya.

Catatan ketiga terkait pengawasan dan penilaian kinerja haki. Arsul mengakui adanya wacana tiap lima tahun dilakukan evaluasi oleh Komisi Yudisial lalu diserahkan ke DPR apakah hakim tersebut bisa diperpanjang masa kerjanya atau tidak. Hal itu dilakukan agar ada kontrol terkait persoalan etika hakim agung.

Sementara, anggota Hakim Agung, Gayus Lumbuun menyambut baik adanya UU tentang Jabatan Hakim tersebut agar hakim dijaga dan diarahkan sesuai dengan UU.

Tetapi, ia mengkritisj mengenai kedudukan hakim ad hoc, apakah masuk sebagai pejabat negara atau tidak, karena selama ini memiliki tugas sangat berat. "Misalnya Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi yang memiliki tugas berat sehingga kedudukan hakim ad hoc harus dibahas mendalam," katanya.

Gayus juga setuju agar kinerja hakim diawasi oleh KY bahkan kalau perlu pengawasannya harus ditingkatkan misalnya menyelidiki terkait putusan hakim. Hal lainnya, Gayus menilai usia hakim tidak masalah hanya sampai 67 tahun karena sebagai bentuk regenerasi hakim.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini