Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima draft revisi UU Pilkada dari pemerintah.
Draft tersebut belum masuk ke Komisi II DPR karena akan dibacakan dahulu dalam rapat paripurna usai reses.
"Baru masuk surpres (surat presiden), sekarang reses. Tahapannya yang diatur adalah masa sidang nanti tanggal 6 (April). Setelah dibacakan ada surpres, ada surat masuk dan ditugasi ke komisi," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman ketika dikonfirmasi, Kamis (31/3/2016).
Rambe mengatakan setelah Komisi II mendapatkan tugas maka setiap fraksi membuat Daftar Inventaris Masalah (DIM).
Kemudian pemerintah akan memberikan penjelasan mengenai draft RUU Pilkada.
Politikus Golkar itu mengungkapkan isi RUU Pilkada terkait penegasan mengenai pencalonan, termasuk keputusan MK.
"Syarat pencalonan dari perseorangan maupun dari parpol," imbuhnya.
Ia menilai pembahasan ambang batas dukungan independen belum terlihat memberatkan.
Ambang batas tersebut sekitar 6,5 -10persen tetapi DPR mengusulkan naik.
Kemudian, draft tersebut juga membahas sanksi bagi partai politik yang tidak mengusung calon kepala daerah.
Parpol yang menjadi peserta Pilkada adalah partai yang memiliki surat Kemenkumham. Terdapat pula perbedaan dengan UU lama.
"Misalnya persyaratan bebas bersyarat menyatakan tidak ada terpidana bebas bersyarat tapi bebas murni yang bisa maju," imbuhnya.